PALEMBANG -- Maraknya sepeda motor yang menggunakan knalpot racing oleh pemiliknya, Polda Sumsel
akan memberlakukan tilang ditempat. Selain itu akan dilakukan
pencopotan bagi sepeda motor yang memasang knalpot bising tersebut.
Tindakan tersebut agar tidak menganggu kenyamanan bagi pengendara lain.
Diungkapkan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol R Djarod Padakova, pemberlakukan sanksi tersebut untuk menjawab keluhan masyarakat. Apalagi ketentuan itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
"Knalpot bising itu mengganggu. Jadi, kami suruh pemiliknya copot di tempat knalpot bising, selain ditilang," jelasnya, Sabtu (28/6/2014).
Selain motor berknalpot bising, polisi juga akan menertibkan motor yang memasang lampu rem belakang berwarna putih yang menyilaukan mata pengendara di belakangnya.
"Lampu seperti itu juga akan dicopot di tempat. Jika tidak, motor itu akan diamankan dulu. Kami sudah instruksikan kepada jajaran kepolisian di wilayah Sumsel untuk rutin menggelar razia, terutama bagi kendaaraan bermotor yang tidak memiliki kelengkapan dan surat-menyurat kendaraan," terangnya.
Smb Sripo
Diungkapkan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol R Djarod Padakova, pemberlakukan sanksi tersebut untuk menjawab keluhan masyarakat. Apalagi ketentuan itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
"Knalpot bising itu mengganggu. Jadi, kami suruh pemiliknya copot di tempat knalpot bising, selain ditilang," jelasnya, Sabtu (28/6/2014).
Selain motor berknalpot bising, polisi juga akan menertibkan motor yang memasang lampu rem belakang berwarna putih yang menyilaukan mata pengendara di belakangnya.
"Lampu seperti itu juga akan dicopot di tempat. Jika tidak, motor itu akan diamankan dulu. Kami sudah instruksikan kepada jajaran kepolisian di wilayah Sumsel untuk rutin menggelar razia, terutama bagi kendaaraan bermotor yang tidak memiliki kelengkapan dan surat-menyurat kendaraan," terangnya.
Smb Sripo





0 comments :