Facebook Twitter Google RSS

Wednesday, April 15, 2015

Gelapkan 2,8 M, Mantan Dirut Ditangkap

Unknown     6:36 AM  No comments

Palembang- AMB (48) mantan Direktur Utama (Dirut) salah satu perusahaan daerah diamankan oleh penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Palembang, Selasa (14/4) petang.
Dia diamankan lantaran diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 2,8 miliar rupiah dalam kurun waktu tiga tahun, 2011-2014 masa kepemimpinannya. Pihak perusahaan yang melakukan audit internal, akhirnya menonaktifkan AMB dari jabatannya pada bulan Oktober 2014 silam.
Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga melaporkannya ke polisi pada Desember 2014. Baru pada Selasa kemarin, AMB memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan karena terbukti kuat melakukan penyalahgunaan jabatan selama menjadi direktur.
“Saya punya berkasnya, masih saya simpan. Tidak seperti yang perusahaan sebutkan (kerugian),” kata AMB saat ditemui di Polresta Palembang, Rabu (15/4).
Ia juga membantah jika dikatakan menghindar dari panggilan polisi. Menurutnya, ia selama ini berdagang sejak diberhentikan sebagai dirut perusahaan yang bergerak di banyak bidang seperti SPBU, Bengkel dan rumah makan.
AMB sendiri diduga telah menggelapkan uang untuk sejumlah pembelian peralatan, Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk SPBU tersebut dan sejumlah pembelian lain.
Selain itu, AMB juga diduga melakukan mark up terhadap nominal pembayaran.
“Seingat saya hanya sekitar 1,8 miliar. Dan itu semua resmi, ada arsipnya dirumah saya. Saya tidak bisa ambil karena langsung ditahan polisi,”ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Suryadi SIK ketika dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya kini masih mendalami pengakuan AB. Jika memang terbukti, maka proses hukum telah menantinya.
“Sudah diamankan dan menunggu proses selanjutnya,” singkat Suryadi. (
- See more at: http://sumateradeadline.com/?p=14651#sthash.7iqeZwnS.dpuf
Palembang- AMB (48) mantan Direktur Utama (Dirut) salah satu perusahaan daerah diamankan oleh penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Palembang, Selasa (14/4) petang.
Dia diamankan lantaran diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 2,8 miliar rupiah dalam kurun waktu tiga tahun, 2011-2014 masa kepemimpinannya. Pihak perusahaan yang melakukan audit internal, akhirnya menonaktifkan AMB dari jabatannya pada bulan Oktober 2014 silam.
Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga melaporkannya ke polisi pada Desember 2014. Baru pada Selasa kemarin, AMB memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan karena terbukti kuat melakukan penyalahgunaan jabatan selama menjadi direktur.
“Saya punya berkasnya, masih saya simpan. Tidak seperti yang perusahaan sebutkan (kerugian),” kata AMB saat ditemui di Polresta Palembang, Rabu (15/4).
Ia juga membantah jika dikatakan menghindar dari panggilan polisi. Menurutnya, ia selama ini berdagang sejak diberhentikan sebagai dirut perusahaan yang bergerak di banyak bidang seperti SPBU, Bengkel dan rumah makan.
AMB sendiri diduga telah menggelapkan uang untuk sejumlah pembelian peralatan, Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk SPBU tersebut dan sejumlah pembelian lain.
Selain itu, AMB juga diduga melakukan mark up terhadap nominal pembayaran.
“Seingat saya hanya sekitar 1,8 miliar. Dan itu semua resmi, ada arsipnya dirumah saya. Saya tidak bisa ambil karena langsung ditahan polisi,”ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Suryadi SIK ketika dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya kini masih mendalami pengakuan AB. Jika memang terbukti, maka proses hukum telah menantinya.
“Sudah diamankan dan menunggu proses selanjutnya,” singkat Suryadi. (
- See more at: http://sumateradeadline.com/?p=14651#sthash.7iqeZwnS.dpuf
Palembang- AMB (48) mantan Direktur Utama (Dirut) salah satu perusahaan daerah diamankan oleh penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Palembang, Selasa (14/4) petang.
Dia diamankan lantaran diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 2,8 miliar rupiah dalam kurun waktu tiga tahun, 2011-2014 masa kepemimpinannya. Pihak perusahaan yang melakukan audit internal, akhirnya menonaktifkan AMB dari jabatannya pada bulan Oktober 2014 silam.
Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga melaporkannya ke polisi pada Desember 2014. Baru pada Selasa kemarin, AMB memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan karena terbukti kuat melakukan penyalahgunaan jabatan selama menjadi direktur.
“Saya punya berkasnya, masih saya simpan. Tidak seperti yang perusahaan sebutkan (kerugian),” kata AMB saat ditemui di Polresta Palembang, Rabu (15/4).
Ia juga membantah jika dikatakan menghindar dari panggilan polisi. Menurutnya, ia selama ini berdagang sejak diberhentikan sebagai dirut perusahaan yang bergerak di banyak bidang seperti SPBU, Bengkel dan rumah makan.
AMB sendiri diduga telah menggelapkan uang untuk sejumlah pembelian peralatan, Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk SPBU tersebut dan sejumlah pembelian lain.
Selain itu, AMB juga diduga melakukan mark up terhadap nominal pembayaran.
“Seingat saya hanya sekitar 1,8 miliar. Dan itu semua resmi, ada arsipnya dirumah saya. Saya tidak bisa ambil karena langsung ditahan polisi,”ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Suryadi SIK ketika dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya kini masih mendalami pengakuan AB. Jika memang terbukti, maka proses hukum telah menantinya.
“Sudah diamankan dan menunggu proses selanjutnya,” singkat Suryadi. (
- See more at: http://sumateradeadline.com/?p=14651#sthash.7iqeZwnS.dpuf
Palembang- AMB (48) mantan Direktur Utama (Dirut) salah satu perusahaan daerah diamankan oleh penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Palembang, Selasa (14/4) petang.
Dia diamankan lantaran diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 2,8 miliar rupiah dalam kurun waktu tiga tahun, 2011-2014 masa kepemimpinannya. Pihak perusahaan yang melakukan audit internal, akhirnya menonaktifkan AMB dari jabatannya pada bulan Oktober 2014 silam.
Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga melaporkannya ke polisi pada Desember 2014. Baru pada Selasa kemarin, AMB memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan karena terbukti kuat melakukan penyalahgunaan jabatan selama menjadi direktur.
“Saya punya berkasnya, masih saya simpan. Tidak seperti yang perusahaan sebutkan (kerugian),” kata AMB saat ditemui di Polresta Palembang, Rabu (15/4).
Ia juga membantah jika dikatakan menghindar dari panggilan polisi. Menurutnya, ia selama ini berdagang sejak diberhentikan sebagai dirut perusahaan yang bergerak di banyak bidang seperti SPBU, Bengkel dan rumah makan.
AMB sendiri diduga telah menggelapkan uang untuk sejumlah pembelian peralatan, Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk SPBU tersebut dan sejumlah pembelian lain.
Selain itu, AMB juga diduga melakukan mark up terhadap nominal pembayaran.
“Seingat saya hanya sekitar 1,8 miliar. Dan itu semua resmi, ada arsipnya dirumah saya. Saya tidak bisa ambil karena langsung ditahan polisi,”ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Suryadi SIK ketika dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya kini masih mendalami pengakuan AB. Jika memang terbukti, maka proses hukum telah menantinya.
“Sudah diamankan dan menunggu proses selanjutnya,” singkat Suryadi. (
- See more at: http://sumateradeadline.com/?p=14651#sthash.7iqeZwnS.dpuf
Palembang- AMB (48) mantan Direktur Utama (Dirut) salah satu perusahaan daerah diamankan oleh penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Palembang, Selasa (14/4) petang.
Dia diamankan lantaran diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 2,8 miliar rupiah dalam kurun waktu tiga tahun, 2011-2014 masa kepemimpinannya. Pihak perusahaan yang melakukan audit internal, akhirnya menonaktifkan AMB dari jabatannya pada bulan Oktober 2014 silam.
Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga melaporkannya ke polisi pada Desember 2014. Baru pada Selasa kemarin, AMB memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan karena terbukti kuat melakukan penyalahgunaan jabatan selama menjadi direktur.
“Saya punya berkasnya, masih saya simpan. Tidak seperti yang perusahaan sebutkan (kerugian),” kata AMB saat ditemui di Polresta Palembang, Rabu (15/4).
Ia juga membantah jika dikatakan menghindar dari panggilan polisi. Menurutnya, ia selama ini berdagang sejak diberhentikan sebagai dirut perusahaan yang bergerak di banyak bidang seperti SPBU, Bengkel dan rumah makan.
AMB sendiri diduga telah menggelapkan uang untuk sejumlah pembelian peralatan, Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk SPBU tersebut dan sejumlah pembelian lain.
Selain itu, AMB juga diduga melakukan mark up terhadap nominal pembayaran.
“Seingat saya hanya sekitar 1,8 miliar. Dan itu semua resmi, ada arsipnya dirumah saya. Saya tidak bisa ambil karena langsung ditahan polisi,”ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Suryadi SIK ketika dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya kini masih mendalami pengakuan AB. Jika memang terbukti, maka proses hukum telah menantinya.
“Sudah diamankan dan menunggu proses selanjutnya,” singkat Suryadi. (
- See more at: http://sumateradeadline.com/?p=14651#sthash.7iqeZwnS.dpuf

,

Unknown


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Ut odio. Nam sed est. Nam a risus et est iaculis adipiscing. Vestibulum ante ipsum faucibus luctus et ultrices.
View all posts by Naveed →

0 comments :

Text Widget

Recent news

About Us

Proudly Powered by Blogger.