Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar
dituntut pidana penjara selama seumur hidup dan denda senilai Rp10
miliar oleh Jaksa KPK.
Akil dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dalam pengurusan sengketa Pilkada di MK.
"Menjatuhkan
pidana kepada Akil Mochtar berupa pidana penjara seumur hidup dan
ditambah pidana denda sebesar Rp 10 miliar," kata Jaksa Pulung Rinandoro
saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin
(16/6/2014).
Dalam membacakan tuntutannya Jaksa KPK, Pulung
mempertimbangkan hal yang memberatkan. Adapun hal yang memberatkan
adalah perbuatan terdakwa dilakukan pada saat negara tengah giat-giatnya
melaksanakan upaya pemberantasan korupsi.
Selanjutnya, terdakwa
merupan ketua lembaga tinggi negara yang merupakan ujung tombak dan
benterng terakhir masyarakat dalam mencari keadilan. Perbuatan terdakwa
mengakibatkan runtuhnya lembaga MK sebagai benteng teakhir penegakan
hukum.
Sehingga, lanjut Pulung diperlukan waktu yang cukup lama
untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga MK. Terdakwa
tidak kooperatif dan jujur dalam persidangan. Terdakwa tidak mengakui
kesalahannya dan tidak menyesali perbuatannya.
"Bedasarkan uraian
kami diatas kami penuntut umum menilai Akil Mochtar telah terbukti
secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ujar Pulung.
Akil
didakwa menerima suap terkait pengurusan perkara sengketa pilkada di
Lebak, Banten. Kedua, untuk kasus suap terkait pengurusan perkara
sengketa pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Ketiga, untuk kasus
dugaan gratifikasi terkait pengurusan sembilan pilkada lainnya di MK.
Sebanyak
15 pilkada tersebut yakni Pilkada Gunung Mas, Pilkada Lebak, Pilkada
Kabupaten Buton, Pilkada Empat Lawang, Pilkada Kota Palembang, Pilkada
Lampung Selatan, Pilkada Pulau Murotai, Pilkada Kabupaten Tapanuli
Tengah, Pilkada Propinsi Jawa Timur, Pilada Kabupaten Merauke, Pilkada
Kabupaten Asmat, Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Pilkada Kota Jayapura,
Pilkada kabupaten Nduga, dan Pilkada Provinsi Banten.
Dakwaan
menyebut Akil menerima suap sebesar Rp57,780 miliar dan 500 ribu dolar
AS. Hadiah atau janji tersebut terkait pengurusan sejumlah sengketa
Pilkada semasa Akil menjabat sebagai Ketua MK.
Dakwaan pertama,
Akil didakwa bersama-sama dengan Chairun Nisa, Susi Tur Andayani, dan
Muhtar Ependy telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa
perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri
sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang menerima
hadiah atau janji.
Inilah.com





0 comments :