Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang
melayangkan surat panggilan terhadap M Syarif Abu Bakar alias Cek Mamat
(62) atas temuan 50 butir peluru asli kaliber 38 dan 8 butir peluru
asli kaliber 39 di kediamannya.
Puluhan butir peluru organik itu ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah Syarif di Jalan Bonsai Raya No 05, RT 49/14, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu 25 Juni 2014 sekitar pukul 15.00.
Penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap pengusaha asal Palembang itu terkait kasus pengurusan sengketa pilkada kota Palembang yang menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton beserta istrinya Masitoh.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edi Rahmat menuturkan, surat pemanggilan terhadap Syarif alias Cek Mamat terkait temuan puluhan peluru dan dua pucuk senjata airsoft gun jenis Cool dan Glock buatan Austria.
"Sejauh ini, kami masih memeriksa saksi. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap Pilkada di Mahkamah Konsitusi (MK) tahun 2013. Namun kami memeriksa soal kepemilikan peluru organik serta surat izin Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia)," kata AKP Edi, Kamis 26 Juni 2014.
Jika Syarif Abu Bakar tidak memiliki izin kepemilikan senjata dan peluru itu, dia akan terancam pidana. "Pelaku terancam akan dijerat UU Darurat no 12 tahun 1951, tentang barang siapa, yang tanpa haknya menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya mempergunakan senjata airsoft gun dan amunisi. Kita juga akan selidiki dia mendapatkan peluru itu dari mana," katanya.
Puluhan butir peluru organik itu ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah Syarif di Jalan Bonsai Raya No 05, RT 49/14, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu 25 Juni 2014 sekitar pukul 15.00.
Penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap pengusaha asal Palembang itu terkait kasus pengurusan sengketa pilkada kota Palembang yang menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton beserta istrinya Masitoh.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edi Rahmat menuturkan, surat pemanggilan terhadap Syarif alias Cek Mamat terkait temuan puluhan peluru dan dua pucuk senjata airsoft gun jenis Cool dan Glock buatan Austria.
"Sejauh ini, kami masih memeriksa saksi. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap Pilkada di Mahkamah Konsitusi (MK) tahun 2013. Namun kami memeriksa soal kepemilikan peluru organik serta surat izin Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia)," kata AKP Edi, Kamis 26 Juni 2014.
Jika Syarif Abu Bakar tidak memiliki izin kepemilikan senjata dan peluru itu, dia akan terancam pidana. "Pelaku terancam akan dijerat UU Darurat no 12 tahun 1951, tentang barang siapa, yang tanpa haknya menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya mempergunakan senjata airsoft gun dan amunisi. Kita juga akan selidiki dia mendapatkan peluru itu dari mana," katanya.





0 comments :