Facebook Twitter Google RSS

Tuesday, June 10, 2014

Karyawan Digaji Pizza, Pemilik Restoran Didenda Rp 3 Miliar

Unknown     8:18 AM  No comments

MELBOURNE, SumateraDeadline.com - Pemilik dua restoran di Melbourne, Australia, yang "menggaji" karyawan remaja dengan pizza dan minuman ringan dihukum denda lebih dari 330.000 dolar atau lebih dari Rp 3 miliar.

Badan Fair Work Ombudsman menemukan 111 orang, sebagian besar pekerja remaja berusia 13 tahun, telah mendapat gaji tak layak selama periode tiga tahun bekerja di restoran waralaba La Porchetta di bagian timur Melbourne.

Dalam putusan yang dijatuhkan di Pengadilan Federal, Hakim John O'Sullivan mengatakan praktik itu "tidak layak".

Pengadilan mendengar pengakuan Ruby Chand, dari Tecoma, yang memiliki kedua restauran itu, bahwa para karyawannya diberi pizza dan minuman softdrink setengah harga yang dikompensasikan dengan upah dan hak-hak finansial mereka lainnya.

Para pekerja tersebut dibayar di bawah upah minimum yang seharusnya mereka peroleh, dan mereka yang masih dalam masa pelatihan dan magang tidak dibayar sesuai dengan jumlah minimum jam kerja mereka, dan hak cuti mereka dibayar sangat rendah.

Chand didenda 55.803 dolar dan dua perusahaannya yang mengoperasikan restoran, masing-masing didenda 139.507 dolar. Kedua perusahaan itu juga diperintahkan untuk membayar kembali lebih dari 79.000 dolar, sebagai hak pekerja.

"Saya yakin bahwa tindakan yang dilakukan mereka itu merupakan bagian dari praktek bisnis yang sistematis," kata hakim O'Sullivan.

Pada tahun 2007, 2008 dan 2009 sejumlah perusahaan waralaba serupa telah diperintahkan untuk mengembalikan uang pekerja yang mendapat gaji rendah.

Unknown


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Ut odio. Nam sed est. Nam a risus et est iaculis adipiscing. Vestibulum ante ipsum faucibus luctus et ultrices.
View all posts by Naveed →

0 comments :

Text Widget

Recent news

About Us

Proudly Powered by Blogger.