Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait
kasus suap pengurusan pilkada Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi
dengan tersangka Wali Kota Palembang, Romi Herton, Kamis 26 Juni 2014.
Kali ini, penyidik KPK menggeledah rumah dan kantor seorang pengusaha asal Palembang, Muhammad Syarif Abubakar, di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
"Ada penggeledahan di Palembang dan masih berlangsung sejak kemarin," kata juru bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat dihubungi, Kamis, 26 Juni 2014.
Johan mengatakan, penggeledahan di rumah Syarif Abubakar penting untuk kepentingan penyidikan yang tengah dilakukan KPK. Sebelumnya KPK telah menggeledah sejumlah tempat dalam kasus suap yang menyeret Romi Herton.
Diantaranya, menggeledah kantor BPD Kalimantan Barat di Jalan Rahadi Usman Nomor 10, Pontianak dan rumah karyawan BPD di Jalan Sulawesi, Pontianak, Kalimantan Barat.
KPK pada 16 Juni 2014, menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah Kota Palembang di MK. KPK juga menetapkan istri Romi yang bernama Masyitoh sebagai tersangka.
Keduanya diduga menyuap Akil Mochtar, ketika Akil masih menjabat Ketua MK. Suap itu diduga dilakukan saat Akil menjadi hakim panel sengketa pemilihan Wali Kota Palembang.
Kali ini, penyidik KPK menggeledah rumah dan kantor seorang pengusaha asal Palembang, Muhammad Syarif Abubakar, di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
"Ada penggeledahan di Palembang dan masih berlangsung sejak kemarin," kata juru bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo saat dihubungi, Kamis, 26 Juni 2014.
Johan mengatakan, penggeledahan di rumah Syarif Abubakar penting untuk kepentingan penyidikan yang tengah dilakukan KPK. Sebelumnya KPK telah menggeledah sejumlah tempat dalam kasus suap yang menyeret Romi Herton.
Diantaranya, menggeledah kantor BPD Kalimantan Barat di Jalan Rahadi Usman Nomor 10, Pontianak dan rumah karyawan BPD di Jalan Sulawesi, Pontianak, Kalimantan Barat.
KPK pada 16 Juni 2014, menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah Kota Palembang di MK. KPK juga menetapkan istri Romi yang bernama Masyitoh sebagai tersangka.
Keduanya diduga menyuap Akil Mochtar, ketika Akil masih menjabat Ketua MK. Suap itu diduga dilakukan saat Akil menjadi hakim panel sengketa pemilihan Wali Kota Palembang.
Suap Bertahap
Romi diduga terlibat suap
untuk menolak gugatan sengketa pilkada Kota Palembang yang diajukan
calon lainnya. Penyerahan uang suap itu dilakukan bertahap. Total uang
yang diserahkan disebut mencapai Rp.20 miliar. Uang diserahkan Romi
melalui istrinya, Masyitoh.
Pasangan suami istri ini diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 65 ayat 1 ke satu KUHPidana. Selain itu keduanya diduga memberikan saksi palsu di persidangan.
Keduanya terancam dijerat pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ren)
Pasangan suami istri ini diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 65 ayat 1 ke satu KUHPidana. Selain itu keduanya diduga memberikan saksi palsu di persidangan.
Keduanya terancam dijerat pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ren)





0 comments :