![]() |
| Walikota Palembang Romi Herton duduk didalam mobil tahanan usai diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, 10 Juli 2014. |
Kemarin, Romi dan Masyitoh resmi ditahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pada sengketa pilkada Kota Palembang. Keduanya juga disangka memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Romi dan Masyitoh diperiksa selama sekitar tujuh jam sejak pukul 10.00 hingga 17.43 WIB.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, pasangan suami-istri tersebut ditahan di rumah tahanan berbeda. Romi ditahan di Rutan Guntur, Jakarta; sedangkan istrinya ditahan di Rutan KPK.
Romi bersama istrinya ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juni lalu. Romi disangka menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 19,8 miliar untuk memenangkan sengketa pilkada Wali Kota Palembang. Adapun Masyitoh berperan membantu Romi menyerahkan uang ke Akil melalui Muhtar Ependy.
Atas perbuatan melawan hukum, Romi dan Masyitoh bakal dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.#Tempo





0 comments :