Palembang,BeritaKito.com,-Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat sangsi tegas molor
kerja pada saat usai libur hari raya idul fitri tahun ini(1435 H).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palembang Kurniawan. mengatakan,PNS wajib masuk kerja sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan .
"Kami tidak segan akan menegur dan memberikan sanksi jika pegawai PNS yang telat masuk kerja. Kecuali pegawai tersebut telah meminta cuti dari atasanya, karena cuti merupakan hak setiap pegawai selain mendapatkan gaji," katanya, Rabu (15/07).
Hari raya idul fitri 1435 H pada tanggal 28 dan 29 Juli ditetapkan sebagai hari libur Nasional, sedangkan tanggal 30, 31 dan 01 Agustus ditetapkan sebagai cuti bersama.
"Dalam menegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkot Palembang, meminta kepada setiap SKPD untuk meningkatkan pengawasan kepada terhadap jajaran masing-masing sebelum dan sesudah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yaitu pada tanggal 25 Juli dan tanggal 04 Agustus 2014," jelasnya.
Dikatakannya, meskipun PNS sedang menikmati libur nasional dan cuti bersama, namun pegawai yang memegang bidang pelayanan publik itu harus tetap dilakukan, sehingga kepentingan publik tidak terabaikan.
"Bagi unit satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, seperti rumah sakit Puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawainya pada hari libur nasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Menanggapi pegawai PNS yang keluar dari kantor sebelum tiba waktu pulang, ini tidak boleh dan harus diberikan sanksi.
"Karena kita sudah memberikan toleransi selama bulan puasa dengan memberikan keluangan waktu kerja hingga pukul 15.00. Dalam menghadapi ini kita koordinasikan dengan pihak Pol PP," pungkasnya.(W13)




0 comments :