
Palembang,Sumatera Deadline,-- Tampuk kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Palembang H.Romi Herton - H.Harnojoyo didemo ratusan masyarakat yang menamakan Forum Masyarakat Palembang (FMP),Rabu (6/8) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Palembang jalan H. Gubernur Bastari.
Ditetapkannya Walikota Palembang H.Romi Herton sebagai tahanan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada ) Palembang satu tahun yang lalu menjadi sinyal terang FMP untuk mengugugat produk Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat mantan MK Akil Muchtar menetapkan wakil -Wakil walikota Palembang periode 2013-2018 ,dinilai sebagai cacat hukum.
"Turun secara hormat atau diturunkan secara paksa,"kata Koordinator aksi FMP. Faridal Rizal.
FMP mendesak, kepada DPRD kota Palembang, untuk segera memproses pemberhentian walikota-wakil walikota ,Faridal menrincikan terhitung tanggal 10 Juli laluKPK telah menetapkan Walikota Palembang resmi ditahan sebagai tersangka atas kasus suap yang dilakukannya terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk merubah hasil Surat Keputusan (SK) KPU Kota Palembang Nomor. 35 tahun 2013.
"Dengan adanya penetapan dan penahanan Romi Herton, sudah jelas bahwa, hasil putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor.42/PHPU.D-XI/2013 dianggap tindakan yang melampaui batas dan kewenangan MK terhadap KPU Kota Palembang," Terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palembang Ahmad Novan menjelaskan, permintaannya untuk mencabut keputusan MK dan mengembalikan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Palembang Nomor. 35 tahun 2013,dibutuhkan proses yang cukup menyita waktu.Namun pihaknya akan secepatnya membawa masalah ini ke Mahkamah Agung (MA) agar segera mengeluarkan fatwa atas kesalahan yang dibuat MK terhadap kasus sengeketa Pilkada Kota Palembang tahun 2013 yang memenangkan pasangan nomor urut 2 Romi Herton dan Harnojoyo.
"Setelah menerima aspirasi dari masyarakat hari ini. Pihaknya, akan segera membahas masalah ini dan dalam waktu dekat akan kita langsung bawa ke MA untuk segera dilakukan penyelidikan terhadap hasil putusan MK tersebut,"tukasnya(hidayat)




0 comments :